KALTIM
Beranda / TOPIK / KALTIM / Harga Sawit Fluktuatif, Disbun Kalitm Ajak Petani Bermitra

Harga Sawit Fluktuatif, Disbun Kalitm Ajak Petani Bermitra

Petani memanen bauh sawit dalam perkebunan. Disbun Kaltim mendorong petani sawit bermitra dengan perusahaan dan PKS agar memperoleh harga TBS sesuai ketetapan pemerintah serta perlindungan usaha. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Fluktuasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masih menjadi tantangan bagi banyak pekebun. Untuk memberikan kepastian harga dan perlindungan usaha, petani agar menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit (PKS).

Melalui skema kemitraan, pekebun berpeluang memperoleh harga TBS yang mengacu pada ketetapan resmi pemerintah. Mekanisme ininmampu memberikan kepastian daripada pola transaksi non-mitra yang bergantung pada kesepakatan antara petani dan perusahaan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Taufiq Kurrahman, menjelaskan harga TBS terbagi dalam dua kategori, yakni harga pekebun mitra dan harga pekebun non-mitra.

Taufiq menjelaskan Tim Penetapan Harga Provinsi menetapkan harga TBS bagi pekebun mitra sebanyak dua kali setiap bulan. Sistem tersebut memberikan kepastian harga bagi petani yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan atau PKS.

“Melalui harga ketetapan ini, kami mengajak seluruh pekebun dan petani untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan atau PKS,” katanya, Selasa (23/6/2026).

Hari Bhayangkara ke-80, Bakti Kesehatan Polda Kaltim Layani Ribuan Warga

Taufiq mengatakan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dalam membangun kemitraan antara pekebun dan perusahaan. Setiap tahun, pihaknya menargetkan pembentukan kemitraan baru agar harga TBS pada tingkat petani tetap terjaga sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, harga TBS non-mitra lahir dari kesepakatan langsung antara perusahaan dan masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi maupun menjamin harga tersebut. Kondisi berbeda berlaku pada skema kemitraan yang menggunakan harga ketetapan resmi pemerintah sebagai acuan.

“Jika sekitar lokasi pekebun terdapat perusahaan atau PKS yang berpotensi menjadi mitra, silakan laporkan kepada kami. Kami siap memfasilitasi dan menghubungkan dengan perusahaan terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Taufiq, seluruh proses kemitraan harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan sekaligus menjamin harga TBS.

Syarat Menjadi Mitra

Meski demikian, pembentukan kemitraan memerlukan proses yang bertahap. Pemerintah juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat kemitraan, terutama dalam memperoleh kepastian harga TBS.

HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolda Kaltim Tinjau Bedah Rumah Warga Balikpapan

“Harga yang Pemprov Kaltim tetapkan hanya berlaku bagi petani yang telah tergabung dalam kemitraan. Sementara itu, pekebun non-mitra tidak termasuk dalam skema,” jelasnya.

Untuk mengikuti pola kemitraan, pekebun harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu syarat utama adalah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), khususnya bagi pemilik lahan perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektare.

“Bagi petani yang sudah memiliki STDB, proses permohonan kemitraan ke perusahaan perkebunan atau PKS pada dasarnya akan lebih mudah. Tugas pemerintah adalah mendorong seluruh lahan pekebun memiliki STDB. Masyarakat cukup melapor, maka proses penerbitannya akan kami bantu,” tegas Taufiq.

Ia menambahkan, kepemilikan STDB menjadi pintu masuk utama bagi petani untuk mengakses skema kemitraan sekaligus memperoleh kepastian harga TBS sesuai ketentuan pemerintah. (bro2)

Ekspor Perikanan Kaltim ke Tiongkok 56 Ton, Direct Call Jaga Kesegaran