BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Rencana pembangunan Bandara Tanah Grogot, Kabupaten Paser, kembali mendapat dorongan agar segera berlanjut. DPRD Kaltim bahkan meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan agar proyek strategis tersebut dapat kembali bergerak.
Dorongan itu muncul setelah Komisi III DPRD Kaltim melakukan audiensi bersama Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII. Pertemuan tersebut membahas perkembangan rencana pembangunan, tahapan yang harus pemerintah daerah lalui, kendala yang sempat menghambat, hingga berbagai dokumen yang masih perlu pemerintah lengkapi.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, telah mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai proses yang harus pemerintah daerah tempuh untuk melanjutkan pembangunan Bandara Tanah Grogot.
“Kami banyak mendapatkan pencerahan dari Pak Kepala Otban terkait tahapan-tahapan, kendala-kendala, kemudian tindak lanjut apa yang harus diselesaikan kabupaten, provinsi, maupun Kementerian Perhubungan agar bandara tersebut bisa dibangun,” kata Abdulloh.
Persoalan Hukum Sudah Selesai
Rencana pembangunan Bandara Tanah Grogot bukan cerita baru. Proyek tersebut telah melalui proses panjang dan sempat terhenti akibat persoalan hukum, baik aspek pidana maupun perdata.
Kini, persoalan tersebut telah selesai. Kondisi itu membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk kembali menggerakkan proses pembangunan.
“Semua harus mendukung agar bandara tersebut bisa terbangun. Tinggal menyelesaikan beberapa tahapan dan persyaratan,” ujarnya.
Abdulloh menilai keberadaan Bandara Tanah Grogot memiliki arti penting bagi Kabupaten Paser. Infrastruktur transportasi udara tersebut berpotensi memperkuat konektivitas sekaligus mendukung pergerakan ekonomi masyarakat.
Karena itu, DPRD Kaltim menyatakan siap memberikan dukungan agar pemerintah daerah dapat menuntaskan tahapan yang masih tersisa.
Pemkab Paser Masih Perlu Lengkapi Dokumen
Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, menjelaskan pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan regulasi untuk pembangunan Bandara Tanah Grogot.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan direktur jenderal terkait penetapan lokasi atau Penlok Bandara Tanah Grogot. Rencana tersebut juga telah masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
“Untuk Tanah Grogot ini memang sempat tertunda terkait adanya tindak pidana dan juga masalah perdata. Berdasarkan data yang kami sampaikan, persoalan pidana dan perdatanya sudah selesai,” kata Ferdinan.
Setelah persoalan hukum selesai, proses kini memasuki tahap verifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Pemkab Paser masih harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai bagian dari persiapan pembangunan sekaligus pengoperasian bandara.
Dokumen teknis yang perlu pemerintah lengkapi antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Program, Airport Emergency Plan, serta dokumen informasi aeronautika. (bro2)

