BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Dua orang pria dengan dugaan terlibat jaringan peredaran sabu tak berkutik setelah tim dari Polda Kaltim menangkap mereka. Penangkapan tersebut oleh Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Rabu (4/6/2025) malam.
Tersangka pertama adalah Heri (48) dan Erdian alias Utul (40), warga Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penangkapan keduanya berlokasi Jalan Ahmad Yani, Gang Baru, RT 017 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kasubdit II AKBP Rezkhyy Satya Dewanto, Kompol Faisal Risa, dan Ipda Andi Amli menangkap kedua tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika pada kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 1.922,7 gram. Barang bukti tersebut berada dalam sebuah papper bag berwarna krem yang tersangka bawa.
Polisi juga menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti aktivitas peredaran narkotika.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Resnarkoba Polda Kaltim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kerja keras tim yang sigap dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba dalam wilayah Kalimantan Timur. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Para tersangka kini mendekam dalam jeruji besi Polda Kaltim dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber serta jalur distribusi barang haram tersebut.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba,” pungkasnya. (*/bro2)