BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan masalah pemukiman warga, terutama bagi mereka yang membutuhkan perbaikan rumah. Program rehabilitasi rumah termasuk dalam 11 program prioritas Paser Tuntas, yang tercantum pada Dokumen RPJMD 2025-2029.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser, Aji Mohamad Tommy, mengungkapkan bahwa setiap tahun, Pemkab Paser akan menganggarkan 200 hingga 250 unit rumah untuk program rehabilitasi bagi warga kurang mampu.
“Anggaran untuk rehabilitasi rumah warga kurang mampu berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Paser, APBD Kaltim, BSPS dari Kementerian, juga bantuan dari CSR perusahaan,” kata Tommy, Rabu (9/7/2025).
Tommy juga menjelaskan bahwa selama lima tahun, Pemkab Paser menargetkan perbaikan lebih dari 900 unit rumah. Tahun ini saja, sudah ada 200 unit rumah yang pembiayaannya melalui APBD Paser dan 150 unit dari bantuan APBD Provinsi.
“Untuk tahun ini, kami menargetkan perbaikan sebanyak 360 unit rumah,” ujar Tommy.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan rehab rumah terbagi dalam empat kategori, yakni:
- Struktur bangunan yang tidak memadai
- Ukuran rumah yang tidak layak huni (7,2 hingga 9 meter persegi per orang)
- Masyarakat berpenghasilan rendah
- Warga dengan KTP Paser dan rumah milik pribadi.
“Bagi warga yang memenuhi empat kategori ini, mereka bisa mengajukan usulan ke desa atau kelurahan untuk mendapatkan bantuan,” jelas Tommy. (*/bro2)