Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate
Kapolda Kaltim memimpin rilis pembunuhan berencana di Muara Kate. (BerandaPost.com)

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kasus Muara Kate mulai menemukan titik terang. Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MT.

Tersangka merupakan eksekutor atau yang menghabisi nyawa Rusel (60) dengan cara membacoknya. Tersangka juga menyerang Ansouka (55) hingga mengalami luka berat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, ada saksi kunci yang melihat langsung tersangka melakukan aksi keji dan sadis tersebut.

“Dua saksi kunci dan satu saksi di ambulans,” katanya saat merilis kasus tersebut, Selasa (22/7/2025).

Ia juga menyebut bahwa korban Rusel sempat menyebutkan satu nama kepada saksi kunci sebelum nyawanya melayang. “Sebelum meninggal, korban sempat menyebutkan nama pelaku,” ungkapnya.

Selain itu, Polda Kaltim telah melakukan prarekonstruksi untuk mendapatkan gambaran kejadian sekaligus mengidentifikasi tersangka. Termasuk dengan adanya alat bukti sebagai petunjuk dalam peristiwa tragis tersebut.

“Alat bukti kami sertakan dan sesuai dengan rangkaian peristiwa, juga alibi pelaku. Memang tergambar jelas bahwa MT adalah pelakunya. Jadi sudah kuat sekali,” terangnya.

PENYIDIK MENUNGGU PENGAKUAN TERSANGKA

Selain itu, penyidik Polda Kaltim juga melakukan konfrontir atas pernyataan dari para saksi dan tersangka. Keterangan tersangka, lanjut Jamaluddin Parti, justru terbantahkan oleh internal mereka sendiri.

“Itu yang kami faktakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Kaltim mengirimkan beberapa barang bukti ke Laboratorium Forensik Mabes Polri di Surabaya. Langkah tersebut untuk mencari petunjuk guna menguatkan penyelidikan.

Bahkan juga melakukan ekshumasi atau menggali kubur korban untuk keperluan autopsi oleh dokter forensik. Upaya itu untuk kepentingan penyidikan atau pembuktian dalam kasus pidana, atau untuk mengetahui penyebab kematian yang tidak wajar.

“Dokter forensik menyatakan ada kesesuaian dengan gambaran senjata tajam yang pelaku gunakan. Untuk itu, senjata tajam jenis mandau juga kami kirimkan untuk uji labfor,” jelasnya.

Sedangkan terkait saksi, Polda Kaltim menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai langkah melindungi saksi kunci.

“Kalau masalah motifnya, tunggu saja, karena pelaku sendiri belum mau mengaku. Tidak apa-apa. Dalam KUHAP, harus ada lima alat bukti, dan kami sudah pegang empat alat bukti. Tinggal pengakuan pelaku saja,” pungkasnya.

MOTIF PEMBUNUHAN BELUM TERUNGKAP

Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa jajarannya masih mengembangkan kasus yang menjadi atensi publik ini.

“Mengenai motifnya, nanti akan kami sampaikan, karena ini adalah proses penyidikan dan baru menetapkan satu tersangka. Maka kami tidak memberikan keterangan secara keseluruhan,” kata Endar.

Endar juga memastikan penyidik Polda Kaltim menjerat tersangka MT sebagai pelaku pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 353 KUHP. “Nanti semuanya berdasarkan pembuktian,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwasanya proses pengungkapan kasus Muara Kate murni berdasarkan hukum. “Masyarakat tolong membantu kita menciptkan situasi yang kondusif, khususnya masyarakat Muara Kate,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Muara Kate adalah dusun dari Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Peristiwa penyerangan ini terjadi pada 15 November 2024 lalu, sekira pukul 04.00 Wita.

Kasus ini menjadi atensi publik karena ada dugaan terkait tambang ilegal dan aktivitas hauling batu bara. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan mengunjungi dan bertemu warga Muara Kate pada 14 Juni 2025 lalu. (bro2)