BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah pusat telah menetapkan 12 Maret sebagai awal puasa di bulan suci Ramadan. Setelah melalui Kementerian Agama melakukan rukyatulhilal dan sidang isbat pada Minggu (10/3/2024) kemarin.
Puasa atau tidak makan dan minum sejak sahur hingga waktu berbuka, bukan berarti menghalangi orang untuk berusaha atau mencari rezeki. Begitupun bagi yang memiliki usaha kuliner, baik warung makan hingga restoran.
Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak melarang pemilik warung makan dan restoran untuk tetap beroperasi.
“Kita juga menghargai orang yang mencari nafkah di bulan ramadan, tapi tentunya nilai-nilai itu sudah ada takarannya,” kata Rahmad Mas’ud, Senin (11/3/2024).
Namun dirinya mengimbau pemilik warung makan dan restoran agar tidak menampakkan sajian kulinernya secara terang-terangan. Sebaiknya ditutup dengan tirai.
“Jangan terlalu dinampakkan,” ucapnya.
Rahmad memahami tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadan. Misalnya kaum perempuan yang memiliki periode menstruasi sehingga menjadi halangan untuk beribadah.
“Bisa makan di warung, tapi ditutup. Tapi kalau laki-laki, kecuali non muslim, wajib berpuasa. Kalau tidak, berdosa,” ujarnya.
Sebelumnya, Rahmad Mas’ud mengajak umat Islam untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan memperbanyak amal ibadah.
“Tak sekadar menjalankan kewajiban puasa. Manfaatkan momentum ini untuk meningkatkan keimanan kita,” pungkasnya. (bro2)