BERANDAPOST.COM, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu malam (31/7/2024). Pelaku merencanakan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah.
Tim Densus 88 berhasil menggagalkan rencana aksi pelaku. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui bahwa tersangka berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).
Trunoyudo mengungkapkan bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah menangkap tersangka HOK, tim Densus dan Polda Jatim melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (1/8/2024). Tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim menyisir rumah pelaku.
“Rumah ini masih dalam status sewa, info sementara sewa dua tahun, baru berjalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti, yaitu 1 botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan 1 toples berisi gotri.
Trunoyudo menegaskan bahwa polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.