BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berlanjut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa eksekutif dan legislatif telah menyusun APBD TA 2025 dengan proyeksi awal.
Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai dasar hukum baru terbit, sehingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten PPU perlu melakukan koreksi terhadap proyeksi tersebut untuk memastikan stabilitas keuangan daerah.
“Ada informasi terbaru dari pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) yang baru diterbitkan pada akhir September,” saat ditemui di Kantor Bupati Kabupaten PPU, pada Rabu (9/10/2024) lalu.
Oleh karena itu, Muhajir menambahkan, BKAD perlu melakukan penyesuaian berdasarkan data yang ada.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU masih menunggu dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kurang bayar, yang diharapkan terbit pada bulan Oktober ini.
“Setelah PMK tersebut terbit, kita akan mengetahui secara pasti berapa besaran yang harus kita sesuaikan dalam APBD,” ungkapnya.
Muhajir menekankan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, pihaknya tidak dapat memberikan nilai pasti APBD TA 2025 sebelum dasar hukum dari PMK kurang bayar diterbitkan.
“Kami juga tidak ingin mengambil risiko dengan menetapkan angka tanpa dasar hukum yang kuat, karena itu bisa berdampak pada likuiditas keuangan daerah di masa depan,” tambahnya.
TUNGGU PEMBENTUKAN AKD
Muhajir menerangkan bahwa pembahasan APBD 2025 bersama para wakil rakyat telah berlangsung dengan baik.
Kini, masih tersisa waktu sekitar satu setengah bulan untuk menyelesaikan penyusunan APBD hingga akhir November 2024.
Tahapan yang telah dilaksanakan mencakup penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Yang jelas, APBD yang kita parpurnakan kemarin, terkait kesepakatan KUA PPAS masih di angka Rp2,9 triliun untuk belanja daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, TAPD Pemkab PPU bersama DPRD Kabupaten PPU perlu menjalani beberapa tahapan lagi, sembari menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru setelah pelantikan Anggota DPRD PPU terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Termasuk Banggar, yang salah satunya harus ikut serta dalam pembahasan Rencana APBD tahun 2025,” ulasnya.
Adapun tahapan selanjutnya mencakup rapat paripurna nota keuangan, kemudian pembahasan Rencana APBD hingga tahapan persetujuan.
“Saya kira, kita optimis karena DPRD sudah bersepakat, bersinergi terkait APBD ini bisa kita selesaikan dengan cepat,” pungkasnya. (adv/bro3)