BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar ekspose penyusunan sistem kerja. Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengikuti kegiatan pada Rabu (16/10/2024).
Asisten III Administrasi Umum Setdakab PPU, Ainie, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan ini berkaitan dengan sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, dengan harapan penyesuaian sistem kerja dapat terwujud pada ASN Pemkab PPU.
“Terbitnya sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Tentunya memiliki konsekuensi signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam rangka menjalankan arahan terkait penyederhanaan birokrasi,” ujar Ainie.
TERAPKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI
Ia menjelaskan bahwa perlu melakukan perubahan melalui berbagai strategi dalam mengkomunikasikan kebijakan yang ada. Kebijakan ini memberikan efek perubahan yang sistemik dalam berbagai aspek birokrasi. Misalnya, pada aspek kelembagaan, penyederhanaan birokrasi menuntut adanya pembaruan terhadap struktur birokrasi yang lebih ramping (agile).
Selanjutnya, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) juga akan terdampak, terutama dalam perpindahan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Selain itu, pada aspek ketatalaksanaan, memerlukan perubahan pola kerja dan komunikasi. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya kerja yang berbasis pada kolektivitas, serta meningkatkan kerja sama yang lebih solid antar unit kerja.
“Penyesuaian sistem kerja ini agar dapat mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, serta mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kompetensi,” ujar Ainie.
Lebih lanjut, Ainie menekankan bahwa untuk mendukung optimalisasi penerapan sistem kerja ini, membutuhkan kolaborasi antara unit organisasi. Hal ini akan mendorong terciptanya kualitas output yang akuntabel.
Ainie juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terkait mekanisme kerja setelah penyederhanaan birokrasi, agar ASN dapat mengimplementasikannya. Ini khususnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024, yang menjadi pedoman sistem kerja.O
Sehingga dengan adanya pedoman ini, maka dapat terjadi keseragaman instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, kita akan terus berupaya untuk mencapai penyederhanaan birokrasi yang lebih efektif,” imbuhnya. (adv/bro3)