BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan untuk menghentikan sementara pembangunan apartemen Grand Valley 2 kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Balikpapan Tengah, Jumat (17/1/2025). Penyegelan tersebut berdasarkan hasil temuan saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan menyampaikan bahwa manajemen Grand Valley 2 telah melakukan penataan lahan dan kegiatan konstruksi tanpa melengkapi dokumen perizinan.
“Seperti izin persetujuan lingkungan, site plan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat pembangunan sesuai peraturan daerah,” kata Yosep.
Menurutnya, pembangunan gedung termasuk apartemen untuk hunian harus memiliki izin sesuai ketentuan undang-undang maupun peraturan daerah (perda). Termasuk mengenai izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
“Mereka belum punya (izin), namun sudah melakukan kegiatan,” ujarnya.
Langkah petugas penegak perda menyegel proyek pembangunan apartemen Grand Valley 2 berdasarkan payung hukum berupa Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017. Merupakan Perda yang telah mendapat perubahan dengan Nomor 1 Tahun 2021 tentag Ketertiban Umum (Tibum).
“Bahwa setiap usaha itu wajib berizin,” tegasnya.
Atas dasar hal tersebut, Satpol PP mengambil langkah penyegelan sekaligus penghentian sementara pekerjaan proyek pembangunan apartemen Grand Valley 2. Pihak manajemen pun mereka minta untuk melengkapi perizinan yang sesuai dengan perda.
“Kami berhak untuk menghentikan sementara dan melakukan penyegelan atas usaha tersebut,” ucap Yosep menegaskan.
Artinya, pembangunan kompleks apartemen Grand Valley 2 bisa kembali berlangsung apabila manajemen telah melengkapi dokumen perizinan. Begitu pula dengan dokumen Amdal.
“Karena itu nanti akan menegaskan pihak manajemen untuk membuat pernyataan, bahwasanya segera melakukan pengurusan Amdal. Mereka juga harus bertanggung jawab apabila ada kerusakan atau kerugian lingkungan yang masyarakat rasakan,” pungkas Yosep.
REKOMENDASI KOMISI III
Sebelumnya, Komisi III DPRD Balikpapan melakukan sidak terhadap proyek apartemen milik grup Balikpapan Superblock (BSB) tersebut pada 13 Januari lalu. Dalam rekomendasinya, Komisi III meminta Pemkot Balikpapan melakukan pengawasan ketat.
“Agar tidak ada aktivitas pembangunan sebelum berbagai izin sudah lengkap,” ucap Ketua Komisi III DPRD Balipapan, Yusri saat itu.
Yusri menekankan bahwasanya Komisi III tidak melarang investasi ataupun aktivitas pembangunan selama pelaksana proyek melengkapi izin sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang, tapi semua pihak harus mengikuti prosedur. Itu yang kami minta,” ucapnya. (bro2)