BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami penurunan pada periode 16 hingga 31 Januari 2025. Penurunan ini terjadi akibat penurunan harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) pada hampir semua perusahaan sumber data. Tentu saja, penurunan harga CPO dan kernel ini memberikan dampak langsung pada harga TBS pada tingkat petani sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menjelaskan bahwa harga CPO tertimbang untuk periode tersebut sebesar Rp14.204,55 per kg. Sementara itu, harga kernel rata-rata tertimbang mencapai Rp10.415,35 per kg dengan indeks K sebesar 88,94 persen. Alhasil, penurunan harga CPO dan kernel ini berimbas pada penurunan harga TBS yang petani terima.
Selanjutnya, Ence merinci harga TBS kelapa sawit pada periode 16 hingga 31 Januari 2025, berdasarkan umur pohon sawit. Untuk pohon sawit yang berumur 3 tahun, harga TBS adalah sebesar Rp2.841,23 per kg. Sedangkan untuk pohon dengan umur 4 tahun, harga TBS sebesar Rp3.030,73 per kg. Begitu juga dengan pohon umur 5 tahun, harganya mencapai Rp3.048,42 per kg.
Pada sisi lain, TBS dari pohon berumur 6 tahun harganya Rp3.081,09 per kg. Kemudian, TBS dari pohon berumur 7 tahun sebesar Rp3.099,62 per kg.
Selanjutnya, TBS dari pohon umur 8 tahun seharga Rp3.122,95 per kg, sedangkan pohon umur 9 tahun mencapai Rp 3.188,22 per kg. Sementara untuk pohon sawit dengan umur 10 tahun, harga TBS mencapai Rp3.225,70 per kg.
HARGA TBS SESUAI STANDAR
Menurut Ence, harga TBS sawit tersebut merupakan harga standar bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit. Khususnya, harga ini berlaku untuk kebun plasma yang telah menjalin kerja sama dengan pabrik minyak sawit atau CPO. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan harga TBS petani tetap sesuai dengan harga normal dan tidak ada permainan dari tengkulak.
Selain itu, Ence juga menjelaskan bahwa adanya kerja sama antara kelompok tani dengan pihak CPO dapat menjamin kestabilan harga TBS. Dengan demikian, petani akan mendapatkan harga yang adil dan tidak tergantung pada fluktuasi harga yang tidak terkendali.
“Kerja sama ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit.” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Ence mengharapkan petani kelapa sawit dapat merasakan manfaat langsung. Terlebih lagi, adanya kemitraan ini dapat membantu meningkatkan taraf hidup para petani.
“Oleh karena itu, kami terus mendorong adanya kemitraan antara petani dan pabrik sawit,” ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya berperan sebagai fasilitator untuk menghubungkan petani dengan perusahaan pemilik pabrik CPO. Harapannya, dengan adanya hubungan yang baik antara petani dan pabrik, kesejahteraan petani sawit dapat terus meningkat.
“Perkembangan sektor perkebunan sawit dapat berjalan lebih stabil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*/bro2)