BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBL. Pasalnya, WNA berjenis kelamin perempuan tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Alhasil, pihak imigrasi mendeportasi HBL untuk kembali ke negara asalnya. Langkah penderpotasian perempuan tersebut berlangsung pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Proses penegakan hukum ini bermula dari Kantor Imigrasi Balikpapan yang menerima aduan masyarakat pada 24 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas imigrasi segera bergerak dan berhasil mengamankan HBL.
Dari hasil pemeriksaan, HBL ternyata telah melampaui batas izin tinggalnya dalam wilayah Indonesia alias overstay. Bukti inilah yang membuat HBL harus kembali pulang ke Malaysia.
“HBL terbukti overstay, melebihi waktu yang diperbolehkan untuk tinggal pada wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa dalam rilis tertulisnya, Senin (3/2/2025).
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Balikpapan segera melakukan proses deportasi dan pencekalan terhadap HBL.Upaya penegakkan hukum itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Khususnya pada pasal 78 ayat 2 dengan jelas mengatur tindakan yang harus kami ambil terhadap orang asing yang melanggar izin tinggal,” jelas Doni.
PROSES DEPORTASI
Kantor Imigrasi kemudian melakukan proses deportasi melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. HBL pun terbang dari Balikpapan dengan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa menegaskan bahwa tindakan deportasi dan pencekalan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Balikpapan dalam menegakkan hukum keimigrasian dalam wilayahnya.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Balikpapan,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian serta pencekalan HBL ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu proaktif dengan cara melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan dalam lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Sinergi antara imigrasi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam wilayah kita,” pungkas Doni. (*/bro2)