Revisi UU TNI, Perkuat Pertahanan Negara dan Supremasi Sipil
Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pad Kamis, 13 Maret 2025. (Istimewa)

Revisi UU TNI, Perkuat Pertahanan Negara dan Supremasi Sipil

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara. Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan profesionalisme prajurit serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa revisi undang-undang bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, aturan ini menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi Undang-Undang TNI menjadi kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur. Sekaligus adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Hariyanto dalam rilisnya, Minggu (16/3/2025).

ATURAN PENEMPATAN PRAJURIT AKTIF

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif. Khususnya penempatan pada kementerian dan lembaga (K/L) luar struktur TNI.

Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tetap menjaga prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

BATAS USIA PENSIUN PRAJURIT

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Hal ini mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, sehingga prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi bagi negara.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” tambahnya.

Selain membahas perubahan regulasi, TNI juga mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah.nbe

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa menjaga persatuan dan tidak mudah terkena adu domba. Stabilitas nasional harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan bahwa supremasi sipil menjadi prinsip fundamental dalam demokrasi.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Kamis (13/3/2025).

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (bro2)