Serapan Anggaran PPU 2025, Efisiensi Jadi Fokus Utama
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (BerandaPost.com)

Serapan Anggaran PPU 2025, Efisiensi Jadi Fokus Utama

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, mengungkapkan bahwa serapan anggaran triwulan pertama tahun 2025 baru mencapai sekitar 13 persen.

Muhajir menyatakan bahwa angka ini mendapatkan pengaruh dari kebijakan efisiensi dan rasionalisasi anggaran yang pemerintah terapkan.

“Serapan anggaran triwulan 2025 masih belum terlalu signifikan. Apalagi ada kebijakan efisiensi dan rasionalisasi yang tentu berpengaruh terhadap realisasi anggaran,” kata Muhajir, Senin (28/4/2025).

Ia menambahkan bahwa sebagian besar anggaran yang terserap adalah untuk belanja rutin, seperti penggajian pegawai dan kebutuhan operasional lainnya.

“Memang anggaran yang terserap banyak untuk belanja rutin, termasuk penggajian pegawai,” ujarnya.

Meskipun serapan anggaran belum mencapai angka signifikan, Muhajir menyebutkan bahwa beberapa program sudah berjalan dengan baik. Ia menyampaikan bahwa lelang-lelang pekerjaan fisik yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat, berupa Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Khusus (DAK), sudah mulai berjalan.

Menurutnya, program-program tersebut berjalan lancar berkat pencairan yang tepat waktu dan pendanaan yang jelas.

“Kita sudah mulai melihat progres yang baik, seperti lelang-lelang yang bersumber dari dana Bankeu, DAK yang sudah berjalan. Ini menunjukkan bahwa pencairan dana dan progresnya cukup baik,” tandas Muhajir.

KOMITMEN EFISIENSI

Sebelumnya, Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan langkah pemerintah daerah untuk mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang Presiden Prabowo Subianto tandatangani pada 22 Januari 2025.

Inpres tersebut menekankan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD Tahun Anggaran 2025.

Mudyat Noor menegaskan bahwa Pemkab PPU fokus pada pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, termasuk kajian dan studi banding. Pemangkasan anggaran juga berlaku untuk percetakan, publikasi, serta seminar atau Forum Group Discussion (FGD).

Selain itu, pemerintah daerah mengurangi belanja perjalanan dinas (perjadin) sebesar 50 persen dan membatasi belanja honorarium sesuai Peraturan Presiden tentang standar harga satuan regional, serta memangkas belanja pendukung agar lebih prioritas.

“Angka perjadin langsung termaktub, baik dalam Inpres maupun edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga setiap daerah harus memenuhinya. Jangan sampai efisiensi pada SKPD tidak mencapai 50 persen, karena ini akan menjadi acuan bagi BPK dalam pemeriksaan APBD 2025,” tegas Mudyat. (adv/bro3)