BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera terlaksana dan tidak ada lagi penundaan.
Melansir laman Kemenhub, Dudy menyebut, selama ini angkutan ODOL telah menimbulkan dampak mengerikan pada berbagai aspek. Mulai dari kecelakaan lalu lintas yang memakan korban luka hingga jiwa, kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga peningkatan polusi udara.
“Data Korlantas Polri menyebutkan, pada tahun 2024 terjadi 27.337 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang,” ujar Dudy, Rabu (2/7/2025).
Data Jasa Raharja, lanjut Dudy, menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang telah mendapatkan santunan. Sementara itu, kerusakan infrastruktur akibat ODOL membutuhkan anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk perbaikannya,”
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tahun ini tidak akan menerbitkan aturan baru terkait ODOL, melainkan akan menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dudy bahkan mengingatkan kembali komitmen zero ODOL sesuai kesepakatan para pemangku kepentingan sejak 2017.
“Kami akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder melaksanakan komitmen zero ODOL demi menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” terang Dudy.
TOLAK PENUNDAAN ZERO ODOL
Selain itu, Dudy mengaku terbuka untuk menerima masukan dari pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap penanganan ODOL. Namun, ia menolak opsi penundaan.
“Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian baru dan tidak menyelesaikan akar masalah. Fokus utama kami adalah keselamatan,” tegasnya.
Pada tahun 2025, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan mengambil sejumlah langkah konkret. Beberapa yaitu sosialisasi ulang komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL oleh Jasa Marga, dan penindakan oleh Kepolisian.
“Kami telah memulai tahap sosialisasi sejak awal Juni selama satu bulan. Tahap ini belum melibatkan penindakan. Setelah itu, kami akan lakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung,” ungkapnya.
Kemudian ia juga menilai bahwa pengemudi truk sebaiknya mendapatkan pelatihan khusus seperti halnya pilot, masinis, atau nahkoda. Ia menyampaikan bahwa Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan teknis dan edukasi kepada pengemudi truk terkait ketentuan lalu lintas yang berlaku.
“Kita harus berani melangkah demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Kalau ingin menata transportasi, maka harus memulai langkah pertama,” pungkas Dudy. (*/bro2)