HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Provinsi

Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Provinsi

Polres Lamandau menggagalkan penyelundupan 46,7 kg sabu lintas provinsi. Selamatkan 885 ribu jiwa dari ancaman narkoba. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, LAMANDAU – Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, polisi menyita 44 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total 46,7 kilogram. Barang haram itu tersembunyi dalam tiga tas ransel yang tersangka masukkan ke mobil Daihatsu Sigra.

Polisi juga menangkap empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG dalam operasi tersebut.

“Untuk barang bukti sabu merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba wilayah perbatasan Kalimantan Tengah. Sabu berasal dari Malaysia,” ujar Iwan, Minggu (21/9/2025).

Para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu dari Provinsi Kalimantan Barat. Para tersangka hendak menyelundupkan ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

“Saat petugas melakukan pengecekan, keempat terduga pelaku tersebut mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Kalimantan Barat dan hendak menuju Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur,” terangnya.

Kronologi Pengungkapan Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto

Selanjutnya ia menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. “Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena pengungkapan ini luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada,” tegasnya.

Selain itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dari kasus ini, kita telah menyelamatkan sebanyak 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Irjen Iwan. (*/bro2)