PASER
Beranda / DAERAH / PASER / Bupati Paser Terima LHP BPK Kaltim Semester II 2025

Bupati Paser Terima LHP BPK Kaltim Semester II 2025

Bupati Paser Fahmi Fadli menerima LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II 2025 dari BPK Kaltim terkait efektivitas manajemen aset daerah. (Prokopim)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Paser menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025. Laporan tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Bupati Paser Fahmi Fadli menerima LHP tersebut dalam kegiatan yang berlangsung dalam Auditorium Nusantara Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Samarinda, Senin (22/12/2025).

Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Dalam regulasi tersebut, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pada Semester II Tahun 2025, BPK Kaltim menuntaskan empat pemeriksaan kinerja dan lima pemeriksaan kepatuhan,” ungkap Suharyanto.

Untuk Kabupaten Paser, BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja terkait efektivitas manajemen aset daerah. Dalam hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar pengguna barang melaksanakan inventarisasi Barang Milik Daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Pemkab Paser Soroti Distribusi Logistik pada HLM TPID Kaltim

Bupati Paser melalui Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

“Pemerintah Kabupaten Paser bersama pemerintah daerah lain menerima laporan hasil pemeriksaan kinerja. Untuk Paser, pemeriksaan tersebut juga terkait efektivitas manajemen aset daerah,” jelas Dharni.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kinerja bertujuan mendorong perbaikan tata kelola perangkat daerah, khususnya dalam pengelolaan aset.

“Arahan Bapak Bupati jelas, seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Paser berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut tersebut, bahkan diupayakan hingga 100 persen,” tegasnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Paser berharap pengelolaan aset daerah ke depan semakin tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bro2)

Pemkab Paser Terima Hibah Jepang Bangun UGD Puskesmas