BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025. Laporan tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
BPK menyerahkan laporan tersebut dalam Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Senin (22/12/2025).
Bupati PPU, Mudyat Noor, menilai hasil pemeriksaan BPK menjadi momentum penting bagi Pemkab PPU. Ia menyebut laporan tersebut sebagai bahan evaluasi strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pendidikan.
“Pemkab PPU berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, terutama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan agar lebih akurat, transparan, dan berdampak langsung pada kebijakan pendidikan,” tegas Mudyat Noor.
BPK melakukan pemeriksaan kinerja Dapodik untuk menilai pengelolaan dan pemanfaatan data pendidikan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan berjalan secara ekonomis, efisien, dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menilai keandalan data pendidikan. Penilaian mencakup data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta satuan pendidikan agar tersaji akurat, valid, mutakhir, dan terpercaya.
PEMKAB PPU TINDAKLANJUTI REKOMENDASI BPK
BPK juga mengevaluasi efektivitas pengelolaan Dapodik. Evaluasi meliputi proses pengumpulan, penginputan, verifikasi, hingga pemutakhiran data agar seluruh tahapan berjalan optimal.
Selain itu, BPK menilai efisiensi penggunaan sumber daya. Penilaian mencakup pemanfaatan sumber daya manusia, waktu, dan anggaran dalam pengelolaan Dapodik agar menghasilkan kinerja maksimal.
BPK turut menilai kepatuhan pelaksanaan Dapodik terhadap peraturan perundang-undangan, pedoman teknis, serta kebijakan Kementerian Pendidikan. Pemeriksaan juga menyoroti peran pengendalian internal dan pengawasan oleh Disdikpora dan pemerintah daerah.
BPK menilai dampak pemanfaatan data Dapodik terhadap kebijakan dan penganggaran. Penilaian ini mencakup perencanaan pendidikan, penyaluran dana BOS dan PIP, serta pengambilan keputusan strategis pemerintah daerah.
Melalui pemeriksaan tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan agar Pemkab PPU meningkatkan kualitas tata kelola Dapodik dan meminimalkan risiko kesalahan kebijakan pendidikan.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat,” ucap Mudyat Noor. (bro2)



