BERANDAPOST.COM, NUNUKAN – Tim Patroli Gabungan SSK II Yonkav 13/SL, TDM Batt 3 RAMD, dan Satgas Gabungan Intelijen (SGI) menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam perbatasan RI-Malaysia, Km 7, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 576 kaleng miras berbagai merek, yakni Winkler, Mistel, dan Huster, senilai Rp30 juta. Dugaannya seluruh miras tersebut akan masuk wilayah Indonesia melalui jalur tikus.
Penemuan itu merupakan hasil pengembangan dari patroli rutin sejak Rabu (24/12/2025) lalu. Saat itu, personel mencurigai aktivitas dua orang yang dugaan awal sebagai pelintas ilegal melalui jalur kebun sekitar Patok A 509-500.
Sejatinya keberadaan keduanya sempat terlacak, namun berhasil kabur.
Komandan Kompi SSK II Yonkav 13/SL, Kapten Kav Ari Nugraha R, memerintahkan patroli gabungan lintas pos untuk memperketat pengawasan jelang Natal dan Tahun Baru.
Patroli mulai sejak Jumat (26/12/2025) dengan penyisiran rute perbatasan dan penyergapan ke titik koordinat.
“Personel kami berkolaborasi dengan SGI dan Batt 3 RAMD untuk melakukan penyergapan. Hasilnya, pada pukul 01.45 Wita, tim kami menemukan empat karung miras. Pelaku menyembunyikan miras dengan dedaunan agar tidak terdeteksi,” ujar Kapten Kav Ari Nugraha, Senin (29/12/2025).
Satgas Pamtas kemudian menyerahkan barang bukti kepada Kantor Bea Cukai Nunukan untuk penanganan lebih lanjut. (bro2)



