NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / SE Terbaru Upacara Bendera, Sekolah Wajib Baca Ikrar Pelajar

SE Terbaru Upacara Bendera, Sekolah Wajib Baca Ikrar Pelajar

Kemendikdasmen terbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026. Upacara bendera wajib setiap Senin dengan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu Rukun Sama Teman. (Ilustrasi/OpenAI)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Suasana Senin pagi sekolah-sekolah Indonesia mendapat penegasan makna baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Sekolah.

Surat edaran bertanggal 23 Januari 2026 tersebut berlaku sejak diterbitkan. Pemerintah menyiapkannya sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk kembali menggiatkan upacara bendera sebagai sarana penguatan karakter, nasionalisme, dan jiwa patriotisme pelajar.

Dalam edaran itu, Kemendikdasmen juga menekankan bahwa upacara bendera bukan sekadar rutinitas seremonial. Kegiatan ini menjadi ruang pendidikan karakter yang menanamkan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, serta cinta tanah air sejak usia sekolah.

SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memuat tiga instruksi utama. Dua di antaranya menjadi kebijakan baru yang wajib diterapkan seluruh satuan pendidikan.

Pertama, sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi. Pemerintah berharap pelaksanaan berlangsung tertib, konsisten, dan agar bermakna sebagai bagian budaya sekolah.

Enam Anjing Andalkan Indra Tajam Cari Korban Longsor Cisarua

Kedua, sekolah wajib menyeragamkan pembacaan janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia. Pembacaan ikrar tersebut setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

IKRAR PELAJAR INDONESIA

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  • belajar dengan baik;
  • menghormati orang tua;
  • menghormati guru;
  • rukun sama teman; dan
  • mencintai tanah air Indonesia.

Ikrar ini juga menegaskan komitmen pelajar terhadap nilai religiusitas, penghormatan, kebersamaan, serta semangat persatuan sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Instruksi ketiga mengatur penguatan pesan kebersamaan melalui lagu. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, seluruh peserta upacara menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu tersebut dapat diakses melalui laman resmi s.id/lagurukunsamateman.

Selain itu, lagu ciptaan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. ini membawa pesan toleransi, persahabatan, dan penghormatan terhadap perbedaan. Liriknya mengajak pelajar membangun lingkungan sekolah yang damai dan saling menghargai.

Identitas 11 Korban Longsor Cisarua, Pencarian Libatkan Anjing Pelacak

Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan ketentuan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Pemerintah juga berharap upacara bendera kembali menjadi ruang pembentukan karakter pelajar Indonesia yang berakhlak, toleran, serta cinta tanah air. (bro2)