PPU
Beranda / DAERAH / PPU / Disnakertrans PPU Buka Posko Aduan THR-BHR Mulai 2 Maret

Disnakertrans PPU Buka Posko Aduan THR-BHR Mulai 2 Maret

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Zuzlizar Rakhman. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memperkuat pengawasan hak pekerja menjelang Idulfitri, dengan membuka posko pengaduan bagi karyawan untuk mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Zuzlizar Rakhman, menjelaskan bahwa pihaknya mengoperasikan posko tersebut dalam kurun waktu yang cukup panjang.

“Kami menyiapkan posko pengaduan terhitung mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 27 Maret. Posko ini melayani karyawan yang ingin mengadu terkait persoalan THR maupun BHR,” ujar Zuzlizar, Kamis (26/2/2026).

Zuzlizar menekankan bahwa perusahaan harus memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mendorong perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Berdasarkan aturan, perusahaan wajib menyiapkan dana tunjangan tersebut sejak 14 hari sebelum hari H. Besaran pembayaran mengacu pada standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Pemkab PPU Gandeng TNI-Polri Amankan Ramadan

LANGKAH TEGAS DAN PEMETAAN PERUSAHAAN

Untuk memastikan kepatuhan para pengusaha, pihaknya juga telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada seluruh perusahaan. Surat tersebut merujuk pada peraturan pemerintah yang mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya.

Zuzlizar mencatat bahwa sektor perkebunan kelapa sawit mendominasi profil perusahaan wilayah PPU. Antara lain sektor sawit, terdapat sekitar 10 perusahaan besar yang menjadi fokus pengawasan. Sektor batu bara jumlahnya relatif sedikit, tidak mencapai lima perusahaan. Kedua sektor itu penyumbang paling banyak subkontraktor.

Ia menyebut pemerintah juga memantau banyak perusahaan subkontraktor yang beroperasi dengan naungan perusahaan induk.

“Kami menyurati perusahaan agar mereka patuh. Kami meminta mereka membayarkan hak karyawan sebisa mungkin tujuh hari sebelum lebaran,” tegas Zuzlizar. (bro3)

Ramadan, Disdukcapil PPU Jemput Bola Rekam KTP Pemula