BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) memacu penyelesaian sengketa batas wilayah tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi prioritas untuk menghindari konflik horizontal sekaligus memenuhi syarat administrasi pemekaran wilayah sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Nicko Herlambang, menyebut telah meninjau langsung titik-titik sengketa, termasuk perbatasan Kelurahan Saloloang dan Pejala. Pemerintah daerah berupaya memediasi warga agar mencapai kesepakatan secara mandiri.
“Prinsipnya kemarin kita mendampingi teman-teman dari DPRD untuk melihat fakta di lapangan seperti apa. Kalau persoalan ini bisa selesai di masyarakat dan ditemukan titik temunya, tentu akan lebih mudah bagi pemerintah daerah,” ujar Nicko, Minggu (7/3/2026).
Nicko klaim bahwa secara keseluruhan, progres penataan batas wilayah PPU telah mencapai titik krusial. Sebagian besar wilayah sudah menyepakati garis batas masing-masing.
“Sekitar 90 persen lebih sudah tidak lagi menjadi persoalan, sementara sengketa hanya tersisa sekitar 5 persen,” ungkapnya.
Ia pun menepis kekhawatiran warga mengenai status kepemilikan lahan yang terdampak pergeseran batas administrasi. Menurutnya, batas wilayah hanya mengatur urusan tata kelola pemerintahan, bukan mencabut hak milik atas tanah.
“Hak-hak atas tanah tidak berubah. Ini hanya penataan batas wilayah saja, jadi masyarakat tidak perlu terlalu khawatir,” tegas Nicko.
Penuhi Syarat Pemekaran Wilayah
Meski mengutamakan musyawarah, pemerintah daerah tidak akan membiarkan proses ini menggantung tanpa kepastian. Nicko memberi peringatan bahwa pemerintah akan mengambil alih keputusan jika kebuntuan terus berlanjut.
“Kalau tidak ada kesepakatan, tentu pemerintah yang akan mengambil keputusan. Tidak mungkin kita menunggu terlalu lama,” katanya.
Menurutnya, langkah cepat ini sangat mendesak karena ketidakjelasan batas wilayah menghambat rencana pemekaran kecamatan. Tanpa batas desa yang valid, pengembangan kawasan pendukung IKN akan terkendala.
“Pemekaran kecamatan tidak bisa berjalan kalau batas desa belum jelas. Itu sebabnya penataan batas ini harus segera tuntas,” jelas Nicko.
Fasilitasi Administrasi Murah
Ia memastikan, seluruh persoalan ini rampung total pada tahun 2026. Guna meringankan beban masyarakat yang harus melakukan penyesuaian dokumen, Nicko memastikan proses tersebut akan berjalan mudah dan murah.
“Kalau ada pengurusan administrasi terkait perubahan alamat desa misalnya, pemerintah akan membantu memfasilitasi,” janjinya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya administratif untuk perubahan alamat pada sertifikat tanah sangat terjangkau.
“Biayanya hanya sekitar Rp50 ribu untuk penyesuaian nama desa. Peta, luas tanah, dan pemiliknya tidak berubah, hanya alamat administrasinya saja,” pungkas Nicko. (bro3)



