BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli rumah yang dengan iming-iming sebagai rumah subsidi atau rumah murah. Calon pembeli harus memastikan legalitas serta status program perumahan sebelum melakukan transaksi.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan rumah subsidi merupakan program pemerintah dengan aturan dan persyaratan khusus.
“Pengembang wajib memenuhi standar pembangunan, harga jual, hingga skema pembiayaan agar perumahan masuk kategori rumah subsidi,” kata Edy Saputra, Senin (16/3/2026).
Edy menjelaskan tidak semua perumahan dengan harga terjangkau otomatis termasuk program rumah subsidi. Dalam beberapa kasus, pengembang hanya menawarkan konsep rumah murah tanpa mengikuti seluruh regulasi program subsidi pemerintah.
“Untuk itu, kami minta masyarakat tidak langsung berasumsi bahwa setiap rumah murah adalah rumah subsidi,” tegasnya.
Ia kembali menekankan agar benar-benar memastikan legalitas hingga status program perumahan dari pengembang. Pasalnya pengembang yang menjual rumah subsidi harus memenuhi syarat tertentu dari pemerintah.
“Pastikan pengembang benar-benar mengikuti seluruh peraturan dan syarat dari pemerintah apabila mereka menjual rumah subsidi,” tukasnya..
Menurut Edy, pemahaman mengenai perbedaan rumah murah dan rumah subsidi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pembelian. Pasalnya, klaim rumah subsidi yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan masalah pada masa mendatang.
“Ya bisa bermasalah, baik terkait pembiayaan maupun legalitas,” ujarnya.
Pastikan Izin dan Status Lahan
Tidak hanya itu, Edy juga menyarankan masyarakat melakukan pengecekan izin resmi proyek perumahan kepada pihaknya. “Pastikan perumahan memiliki izin jelas,” imbaunya.
Selain itu, calon pembeli agar memeriksa status lahan yang dalam pembangunan perumahan guna menghindari persoalan hukum pada masa yang datang. Menurut Edy, kewaspadaan masyarakat penting agar tidak terjadi kasus seperti pada sejumlah daerah lain.
“Ketika warga sudah menghuni perumahan, ternyata muncul persoalan karena status subsidi tidak sesuai ketentuan,” pungkas Edy Saputra. (brow/Adv Diskominfo Balikpapan)



