BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / ASN Terlibat Narkoba, Wali Kota Balikpapan Tegaskan Pecat

ASN Terlibat Narkoba, Wali Kota Balikpapan Tegaskan Pecat

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan sanksi pemecatan terhadap oknum ASN yang terlibat narkoba. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pernyataan tersebut menyusul penangkapan seorang oknum ASN berinisial VR (43) oleh aparat kepolisian.

“Sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, sanksi apapun yang diberikan harus kami jalani dan sikapi dengan bijak,” kata Rahmad Mas’ud, Senin (30/3/2026).

Rahmad menyebut Pemerintah Kota Balikpapan selama ini rutin melakukan tes urine terhadap ASN. Dari hasil pemeriksaan tersebut, beberapa ASN terindikasi menyalahgunakan narkoba.

“Kalau memang sanksinya berat, ya harus kami berikan. Termasuk jika sampai pemecatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan ASN agar menjauhi narkoba demi masa depan diri dan keluarga. “Kalau terbukti menyalahgunakan narkoba, yang rugi bukan hanya pribadi, tapi juga keluarga,” ujarnya.

Kunjungan Pantai Manggar Balikpapan Turun, Klaim Target Tercapai

Sebelumnya, Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusein menjelaskan penangkapan oknum ASN tersebut terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Petugas mengamankan VR dari kawasan Jalan MT Haryono, tepatnya pada sebuah kantor jasa ekspedisi.

“Anggota menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 52,24 gram yang tersimpan dalam kotak kardus berlapis lakban. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang dugaannya pelaku gunakan untuk transaksi.

“Pengakuan pelaku, sabu berasal dari seseorang yang kini dalam pengejaran,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, pelaku menjalani proses hukum oleh Mapolsek Balikpapan Timur.

Dishub Balikpapan Catat Pemudik Turun, Lakalantas Naik

“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP,” pungkasnya. (bro2)