BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Dalam gejolak dinamika ekonomi global, pemerintah memilih menjaga stabilitas. Salah satunya melalui keputusan mempertahankan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung dunia usaha.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh.
“Masyarakat tidak perlu cemas. Tarif listrik Triwulan II 2026 tetap,” ujarnya.
Penetapan tarif listrik sebenarnya mengacu pada sejumlah indikator ekonomi. Mulai dari nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, hingga harga batu bara acuan (HBA).
Untuk periode ini, parameternya berasal dari realisasi November 2025 hingga Januari 2026. Secara perhitungan, terdapat potensi perubahan tarif. Namun, pemerintah memilih menahannya.
Langkah ini untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Berlaku untuk Semua Golongan
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Artinya, seluruh kelompok pelanggan tidak mengalami perubahan tarif listrik selama Triwulan II 2026.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, stabilitas tarif memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujarnya.
PLN juga memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga, mulai dari hulu hingga hilir.
Adapun, untuk mengetahui rincian tarif tenaga listrik Kuartal II 2026 (April–Juni) dapat melalui website https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (bro2)


