HUKUM
Beranda / HUKUM / Modus Barcode Terbongkar, Polda Kaltim Amankan 3.000 Liter Pertalite

Modus Barcode Terbongkar, Polda Kaltim Amankan 3.000 Liter Pertalite

Polda Kaltim ungkap penyalahgunaan Pertalite di Kukar. Modus barcode terbongkar, 3.050 liter BBM diamankan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Aktivitas mencurigakan dalam sebuah gudang kawasan Marangkayu, Kutai Kartanegara, akhirnya terungkap. Tumpukan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi awal terbongkarnya praktik ilegal yang telah berjalan lama.

Aparat mengungkap kasus pengangkutan dan niaga Pertalite secara ilegal. Seorang pria berinisial BS sebagai pelaku utama telah menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan tim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Hasilnya, kami menemukan mobil pikap dari belakang gudang dengan muatan jeriken berisi Pertalite,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Jumlahnya tidak sedikit. Petugas menemukan 150 jeriken berkapasitas 20 liter, masing-masing terisi sekitar 19 liter. Totalnya mencapai sekitar 2.850 liter.

Kejar-Kejaran di Sangatta, Polda Kaltim Sita 11 Kg Sabu

Beberapa jam kemudian, muncul kendaraan lain. Sebuah mobil Daihatsu Sigra datang membawa tangki modifikasi berisi sekitar 200 liter Pertalite. Bersama kendaraan itu, petugas juga menemukan barcode pengisian BBM.

Dari lokasi, total BBM bersubsidi yang petugas amankan mencapai sekitar 3.050 liter.

Polda Kalitm turut mengamankan barang bukti lain berupa selang, telepon genggam berisi puluhan barcode, hingga uang tunai Rp6 juta.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkap pola yang pelaku gunakan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Pelaku menyuruh orang lain ke SPBU untuk membeli Pertalite dengan menggunakan barcode berbeda secara bergantian. Kemudian mengumpulkan BBM dan menjualnya kembali secara eceran.

Transaksi Sabu, Remaja dan Pria Dewasa Diciduk Polres PPU

“Modus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun,” ungkapnya.

Kasus ini membuka celah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Dari balik antrean SPBU, ternyata ada praktik yang memanfaatkan sistem demi keuntungan pribadi.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik Polda Kaltim menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang ancaman pidananya hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (bro2)