BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah pasar.
“Dari hasil sidak, kami menemukan minyak goreng merek Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Saat melakukan penyelidikan, Polda Kaltim menelusuri asal produk yang beredar untuk Kota Balikpapan dan Samarinda. Ternyata minyak goreng Minyakita berasal dari Kediri, Jawa Timur.
Polisi kemudian menetapkan satu tersangka berinisial MHF, yang merupakan Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM.
“Perusahaan tersebut sebenarnya sudah mendapat teguran dari Kementerian Perdagangan pada Maret 2025, dan perusahaan harus menarik produk tersebut. Tetapi justeu masih mengedarkan ke pasaran,” jelasnya.
Dalam temuan tersebut, isi minyak goreng berkurang antara 25 hingga 50 mililiter dari takaran yang tercantum, sementara batas toleransi hanya 15 mililiter.
“Artinya, kekurangan ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Bambang.
Dari hasil sementara, tercatat sedikitnya 850 kemasan telah terjual. Namun jumlah keseluruhan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan peredaran produk serupa dalam wilayah hukum Polda Kaltim.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi standar isi dan label produk, demi melindungi hak konsumen. (bro2)

