BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Wali Kota Balikpapan Larang Peredaran Daging Anjing dan Kucing

Wali Kota Balikpapan Larang Peredaran Daging Anjing dan Kucing

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud telah menerbitkan surat edaran larangan peredaran daging anjing dan kucing demi kesehatan dan keamanan pangan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.1/894/E/SETDA tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan jaminan keamanan pangan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Sekaligus memperkuat pengawasan lalu lintas produk hewan dalam wilayah kota.

“Ini bagian dari upaya kita menjaga kesehatan masyarakat. Serta memastikan pangan yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” kata Rahmad, Jumat (24/4/2026).

Surat edaran tersebut menjelaskan, daging anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori pangan. Surat Edaran itu sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Termasuk juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

APBD Balikpapan, Antara Kebutuhan dan Kepercayaan Publik

Pemerintah Kota Balikpapan bahkan melarang masyarakat melakukan peredaran, perdagangan, pengolahan, penyajian, hingga konsumsi daging anjing dan kucing, baik dalam bentuk mentah maupun olahan.

Larangan ini juga berdasarkan pertimbangan kesehatan. Konsumsi daging anjing dan kucing berisiko menularkan penyakit zoonosis seperti rabies, salmonellosis, dan trichinellosis.

“Selain tidak termasuk pangan, juga ada risiko penyakit. Jadi ini harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pasar, restoran, dan tempat usaha lainnya.

Selain itu, perangkat daerah terkait tidak akan menerbitkan dokumen perizinan seperti Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) maupun sertifikat veteriner untuk daging anjing dan kucing.

Dinding Berlumut, Rumah Jabatan Wawali Balikpapan Dibangun Ulang

Pemerintah Kota Balikpapan juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait kesejahteraan hewan serta bahaya penyakit zoonosis.

Wali Kota turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perdagangan daging anjing dan kucing dalam lingkungan sekitar.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi dan melapor jika menemukan praktik tersebut,” tutup Rahmad Mas’ud. (bro2)