BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kabar yang dinanti akhirnya tiba. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai Juni, dengan skema berbeda antara ASN dan non-ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pengaturan besaran dan mekanisme pembayaran bagi aparatur negara pusat maupun daerah.
Bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, pemerintah menetapkan pembayaran setara satu kali penghasilan penuh. Komponen gaji ke-13 tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Namun, ada penyesuaian bagi PPPK. Pembayaran berlaku secara proporsional jika masa kerja belum genap satu tahun. Bahkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13.
Bagaimana untuk Non-ASN?
Sementara itu, skema berbeda berlaku bagi pegawai non-ASN. Pemerintah menetapkan batas maksimal nominal sesuai jenjang jabatan dan tingkat pendidikan.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominal cukup tinggi. Ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.
Pada level eselon, besaran juga beragam. Eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Adapun pegawai non-ASN mendapat nominal sesuai pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP berkisar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berada pada rentang Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Untuk D-II hingga D-III, kisaran mencapai Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sementara S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Waktu Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan pencairan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini agar mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dari sisi anggaran, pembayaran ASN pusat bersumber dari APBN, sedangkan ASN daerah melalui APBD. Pemerintah daerah memiliki fleksibilitas menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Skema ini untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan stabilitas keuangan negara. (bro2)

