BERANDAPOST.COM, JEDDAH – Ibadah haji seharusnya menjadi perjalanan spiritual penuh keikhlasan. Ternyata masih menyisakan celah bagi praktik penipuan. Kali ini, dugaan penyalahgunaan layanan badal haji dan pembayaran DAM menyeret salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengaduan jemaah kepada Tim Pelindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama KJRI. Dugaan praktik penipuan itu bahkan merugikan jemaah hingga sekitar Rp1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan nilai transaksi tersebut berasal dari layanan badal haji terhadap sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang.
Menurut Dahnil, tarif tersebut tidak masuk akal dan kuat mengindikasikan adanya praktik penipuan.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, dugaan praktik tersebut melibatkan oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi. Pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mendalami kasus tersebut.
“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkapnya.
Dugaan Permainan Dana DAM
Selain persoalan badal haji, Kementerian Haji dan Umrah juga menemukan dugaan penyimpangan pembayaran DAM yang seharusnya tersalurkan melalui lembaga resmi Adahi.
Dahnil menjelaskan, setiap jemaah harus menanggung biaya sekitar 720 riyal untuk pembayaran DAM. Namun dana tersebut tidak seluruhnya masuk ke Adahi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Pembayarannya harus melalui Adahi. Oleh mereka, jemaah kena tarif 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya mereka ambil,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah jemaah mempertanyakan tidak adanya tanda terima resmi atau receipt dari Adahi setelah melakukan pembayaran.
“Merugikan jemaah cukup banyak, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” ujarnya.
Ancam Cabut Izin dan Proses Pidana
Dahnil menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Sanksi tidak hanya berupa pencabutan izin operasional KBIHU, tetapi juga proses hukum pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,” tegasnya.
Menurut Dahnil, pemerintah saat ini sedang melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut, katanya, kerap memunculkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik yang tidak sehat.
“Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” katanya.
Jangan Rusak Kepercayaan Jemaah
Dahnil menyayangkan dugaan penipuan tersebut justru melibatkan pihak yang memahami ajaran agama dan fikih haji. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai kepercayaan jemaah yang datang ke Tanah Suci untuk beribadah.
“Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. Kita akan betul-betul kelola haji dengan akhlak yang tinggi dan ilmu yang tinggi juga. KBIHU yang mendukung umat, kami dukung penuh, dan jumlahnya sangat banyak. Jangan sampai karena oknum-oknum ini malah merusak KBIH yang serius membimbing umat,” ujarnya. (bro2)

