BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Upaya Pemerintah Kabupaten Paser memperkuat kemandirian fiskal memasuki babak baru. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemkab Paser menyepakati Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah atau Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna, Senin (27/7/2026). Menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Bahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perda Jadi Landasan Penguatan Fiskal Daerah
Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Sekaligus juga menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat,” ungkap Ikhwan Antasari.
Menurutnya, keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemkab Paser mengharapkan regulasi ini mampu mengoptimalkan penerimaan daerah sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efekti,f” imbuhnya.
Menunggu Evaluasi Pemprov Kaltim
Rapat paripurna kemudian berlanjut dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara jajaran eksekutif dan legislatif sebagai tanda kesepakatan atas perubahan Raperda menjadi Perda.
Tahapan berikutnya, Pemkab Paser mengajukan draf Perda kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah memperoleh hasil evaluasi dan diundangkan, regulasi resmi berlaku sebagai dasar hukum.
“Terutama dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Paser,” pungkasnya.
Pemkab Paser juga berharap kehadiran Perda baru ini mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah. Termasuk juga meningkatkan efektivitas tata kelola pendapatan, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat. (bro2)

