Revisi RTRW PPU dengan IKN, Makmur Marbun: Jangan Berlarut-larut
Pj Bupati PPU Makmur Marbun (tengah) memimpin rapat sinkronisasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) bersama perwakilan Otorita IKN. (Diskominfo PPU)

Revisi RTRW PPU dengan IKN, Makmur Marbun: Jangan Berlarut-larut

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan sinkronisasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) bersama perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di aula lantai III Kantor Bupati PPU pada Selasa (16/01/2024) kemarin.

Penunjukan Sepaku sebagai ibu kota baru, adanya peraturan terkait revisi RTRW Kaltim 2023-2043, dan antisipasi pesatnya pertumbuhan di IKN membuat revisi RTRW Kabupaten PPU dianggap penting dilakukan sebagai penyangga IKN.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan bahwa revisi RTRW disesuaikan dengan delineasi yang sudah ada dengan OIKN.

“Harapan kita juga jangan sampai ini berlarut-larut,” ucapnya.

Menurutnta, RTRW akan membantu investor untuk menanamkan modalnya. “Karena ada kepastian yang didapat,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa tidak ada banyak perubahan pada RTRW terkait dengan perbatasan IKN.

“Karena sebagian besar perbatasannya merupakan hutan,” ungkapnya.

Akan tetapi yang perlu dipertimbangkan adalah perbatasan pada sisi selatan IKN. “Terdapat pemukiman penduduk,” sebutnya. (*/bro2)