BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (24/2/2024).
Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim), Galeh Akbar Tanjung menyebut empat kabupaten/kota melaksanakan PSU diantaranya Balikpapan, Samarinda, Kutai Barat dan Berau.
“Kasusnya sama, orang tidak punya hak pilih tapi menggunakan hak pilih,” kata Galeh kepada Beranda Post.
Kendati kasus sama, ada perbedaan yang terjadi sehingga dilaksanakan PSU. Khusus Balikpapan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Piplres) saja.
“Kalau di kabupaten kota lainnya, ada yang untuk semua surat suara. Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Kaltim, DPRD kabupaten kota,” sebutnya.
Menurut Galeh, terjadinya PSU dikarenakan ketidakpahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika menerima pemilih dari luar daerah untuk mencoblos.
“Karena setiap orang yang menggunakan hak pilih harus menunjukkan KTP dan Form Pemberitahuan bahwasanya seseorang itu terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” jelasnya.
Khusus PSU di Balikpapan, lanjutnya, ada orang yang tidak ada dalam DPT atau DPTb dan ber-KTP luar daerah tetapi menggunakan hak pilihnya. Orang tersebut menggunakan hak pilih untuk Pilpres sehingga diputuskan PSU.
“Informasinya orang itu dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Seharusnya orang tersebut menggunakan form pindah memilih,” ujarnya.
PSU juga terjadi di Kota Samarinda tujuh TPS, Kabupaten Berau tiga TPS, dan Kabupaten Kutai Barat sebanyak lima TPS. (bro2)