PPU Peringkat Dua Pengelolaan SP4N-Lapor!
Pemkab PPU meraih penghargaan terbaik kedua atas pengelolaan SP4N Lapor! Penghargaan diserahkan saat rapat koordinasi bersama Diskominfo Kaltim. (Diskominfo PPU)

PPU Peringkat Dua Pengelolaan SP4N-Lapor!

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) meraih penghargaan terbaik kedua dalam pengelolaan SP4N-Lapor! tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 kategori.

Penyerahan penghargaan dilakukan pada rapat koordinasi (rakor) Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N Lapor! se-Kaltim tahun 2024 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Kamis (07/03/2024) kemarin.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo PPU, Siswanto mengatakan penghargaan terbaik kedua pengelolaan SP4N Lapor! merupakan hasil kerja keras semua pihak.

“Khususnya pejabat penghubung di masing-masing perangkat daerah yang responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan atau aspirasi yang disampaikain masyarakat,” kata Siswanto.

Dirinya mengapresiasi para pejabat penghubung yang sangat cepat menindaklanjuti setiap aduan dan aspirasi masyarakat. “Baik yang disampaikan melalui website maupun aplikasi SP4N-Lapor!,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim, M Faisal mengatakan, masyarakat memiliki peran yang semakin aktif dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan terkait pelayanan publik.

“ SP4N-Lapor! bukan hanya sebuah alat teknologi, tetapi juga cermin dari semangat pelayanan publik yang inklusif dan transparan. Melalui platform ini, setiap suara warga dapat didengar, setiap keluhan bisa diatasi, dan setiap masukan memiliki nilai yang sama dalam pembangunan daerah,” ungkap Faisal.

Adanya aplikasi SP4N-Lapor! membuat kinerja perangkat daerah dapat terpacu dengan setiap aduan masyarakat yang masuk, dalam upaya percepatan pelayanan publik.

“Website dan media sosial yang efektif menjadi saluran informasi dan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Pada rakor, lanutnya, perlu ditindaklanjuti bersama seperti penguatan pengelola SP4N-Lapor! dengan dukungan kebijakan dan regulasi yang komprehensif. Diperlukan juga Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan di tingkat instansi pada pemda.

Termasuk kebijakan tentang penghargaan dan sanksi bagi unit-unit pengelola pengaduan di instansi tersebut, serta rencana aksi pengelolaan pengaduan untuk keberlanjutan yang baik.

“Rakor ini juga diharapkan memberikan pemahaman kepada admin SP4N-Lapor! di semua pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kab/kota, terkait regulasi pusat dan daerah, serta isi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat,” bebernya.

Admin SP4N-Lapor! harus dapat menginput aduan secara manual ke aplikasi Lapor! jika diterima secara manual dan piawai dalam berkomunikasi dengan bidang/pihak terkait aduan untuk penyelesaian yang baik.

“Mari kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan rakyat,” ajaknya.

Rakor dibuka oleh M Faisal yang mewakili Penjabat Gubernur Kaltim dan dihadiri oleh perangkat daerah Provinsi Kaltim dan Diskominfo kabupaten/kota se-Kaltim. (*/bro2)