Pemkab Paser Tunggu Aturan Teknis Pasca Revisi UU Desa
Pelantikan Kepala Desa di Kabupaten Paser. Pemkab Paser menunggu aturan teknis pasca revisi UU Desa. (Istimewa)

Pemkab Paser Tunggu Aturan Teknis Pasca Revisi UU Desa

BERANDAPOST.COM, TANAH PASER – Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur masih menunggu aturan teknis menyusul disetujuinya Revisi Undang-Undang Desa oleh DPR, yang salah satu poin krusialnya membahas masa jabatan kepala desa.

Hal ini berkaitan dengan rencana Pemkab Paser untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang sebelumnya direncanakan pada 2025 setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Kita tunggu undang-undangnya keluar dan aturan turunannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi di Tanah Grogot, seperti dilansir dari Media Center Pemkab Paser, Sabtu (30/3/204).

Dalam Revisi UU Desa yang disetujui DPR RI pada 28 Maret 2024, salah satu pasalnya membahas masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun, dan kades boleh menjabat selama dua periode.

Chandra mengatakan Pemkab Paser belum bisa memastikan apakah Pilkades yang direncanakan sebelumnya akan dibatalkan. Oleh karena itu, penting untuk menunggu aturan teknis turunannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur soal masa jabatan kades.

“Kita lihat Permendagri-nya baru bisa memutuskan, karena terbitnya Permendagri yang mengatur, akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades,” kata Chandra.

Jika diputuskan dilakukan perpanjangan jabatan, itu pun juga akan diatur oleh produk hukum daerah. Jika nanti sudah keluar aturan teknis yang mengatur soal itu, Pemkab Paser juga harus mengeluarkan produk hukum di daerah.

“Kita juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya,” ujar dia.

Sebelumnya Pemkab Paser merencanakan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2024, namun dibatalkan sehingga diundur di tahun 2025 mengingat ada sejumlah kades yang telah habis masa jabatannya pada Januari 2025.

Dengan mempertimbangkan kondusifitas daerah, Pilkades di Kabupaten Paser pun tidak jadi diselenggarakan bersamaan dengan tahapan Pilkada serentak.