Warga Terdampak Jalan Tol IKN Minta Lahan Turut Diganti, Bukan Hanya Tanam Tumbuh
Pertemuan antara warga dengan pejabat Otorita IKN, Pemkab PPU dan Pemprov Kaltim membahas ganti rugi lahan untuk proyek Tol IKN. (Istimewa)

Warga Terdampak Jalan Tol IKN Minta Lahan Turut Diganti, Bukan Hanya Tanam Tumbuh

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pembangunan jalan tol 6A dan 6B sebagai akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang dipersiapkan menjelang upacara HUT RI ke-79. Sebanyak 44 hektar lahan milik 35 warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, masih belum dibebaskan.

Deputi OIKN Bidang Sosial Alimudin, Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dan Pj Bupati PPU Makmur Marbun, sebelumnya melakukan sosialisasi terkait pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku. Pada kesempatan yang sama, warga terdampak pembangunan tol turut hadir untuk mengikuti sosialisasi.

Robert, salah satu warga terdampak, menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah cukup baik. Namun, ia mengindikasikan adanya manipulasi oleh pihak pemerintah, terutama terkait penandatanganan kesepakatan pembebasan lahan tol 6A dan 6B yang tidak jelas.

“Awalnya dikatakan ini adalah daftar hadir, tetapi setelah diperiksa dengan teliti, ternyata itu adalah berita acara kesepakatan untuk pembayaran tanam tumbuh sesuai dengan Perpres 78 tahun 2023 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan,” ujarnya pada Rabu (9/7/2024).

Robert menjelaskan bahwa sesuai Perpres 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, pemerintah hanya berkewajiban mengganti tanam tumbuh saja. Namun, warga berharap agar lahan mereka juga diganti, bukan hanya tanam tumbuh.

“Jika mengikuti peraturan tersebut, lahan tidak bisa digantikan. Kami sebenarnya setuju jika tanam tumbuh dibayarkan, tetapi bagaimana dengan pengakuan terhadap lahan itu, diberikan harga yang layak,” tambahnya.

Robert berharap hak-hak masyarakat dapat dihormati sebagaimana pemerintah juga ingin dihormati rencana pembangunannya. Ia menegaskan bahwa warga tidak menolak rencana pembangunan jalan tol sebagai akses menuju IKN.

“Masyarakat akan berjuang untuk memperjuangkan hak mereka, terutama 44 hektar yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut,” tandasnya. (bro1)