KPPU Sidangkan Perkara Akuisisi Saham PT MSB
Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan oleh KPPU mengenai dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, di Kantor KPPU Jakarta. (Istimewa)

KPPU Sidangkan Perkara Akuisisi Saham PT MSB

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (12/8/2024) lalu. KPPU melaksanakan sidang berdasarkan perkara Nomor 10/KPPU-M/2024.

Ketua Majelis Mohammad Reza memimpin sidang bersama Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana. Agenda sidang mencakup penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat atau dokumen pendukung LDP.

“Perkara diawali dengan akuisisi yang dilakukan oleh PT Morula Indonesia atas 99,9 persen saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022, yang berlaku efektif pada 25 April 2022,” ujar Mohammad Reza melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Jumat (16/8/2024).

Mohammad Reza menjelaskan bahwa PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, yang mengelola Rumah Sakit Bunda (RSB) dan bergerak di bidang layanan fertilitas, baik secara langsung maupun melalui anak usaha di berbagai kota besar. Sementara itu, PT Medika Sejahtera Bersama mengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya.

“Nilai aset gabungan hasil akuisisi tersebut melebihi Rp2,5 triliun, sehingga memenuhi ketentuan wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis,” ungkapnya.

SIDANG DILANJUTKAN SENIN

Mohammad Reza melanjutkan bahwa waktu perhitungan kewajiban notifikasi mengalami penambahan menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU selama masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat pada tanggal 28 Juli 2022.

“Namun, KPPU baru menerima notifikasi pengambilan saham tersebut pada tanggal 13 Oktober 2022. Sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, akibat keterlambatan dalam notifikasi selama 54 hari kerja yang dilakukan terlapor,” urainya.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh investigator dan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, majelis komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada Senin (19/8/2024) mendatang.

“Sidang selanjutnya akan membahas agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP,” pungkasnya. (*/bro3)