BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang perkara terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham. Perkara tersebut yakni saham PT Medika Sejahtera Bersama (MSB) oleh PT Morula Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, pada Senin (19/8/2024) kemarin.
Melansir rilis resmi, Ketua Majelis Mohammad Reza yang memimpin sidang tersebut menyatakan bahwa PT Morula Indonesia mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Sebelumnya Investigator KPPU melaporkan LDP dalam Sidang Perkara dengan Nomor 10/KPPU-M/2024.
“Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Morula Indonesia atas 99,9 persen saham milik PT MSB, pada 7 April 2022, dan berlaku efektif mulai tanggal 25 April 2022,” ujar Mohammad Reza, yang memimpin jalannya sidang bersama Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana.
Agenda sidang adalah penyampaian tanggapan terhadap LDP oleh terlapor.
Baca juga: KPPU Sidangkan Perkara Akuisisi Saham PT MSB
Dijelaskan bahwa PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas, baik secara mandiri maupun melalui anak usaha di berbagai kota besar. Sedangkan PT MSB adalah pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya.
“Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat pada 28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada 13 Oktober 2022,” ulasnya.
KPPU MENYERAHKAN LDP
Dalam sidang perkara pendahuluan, Investigator KPPU menyerahkan LDP berisi dugaan pelanggaran atas Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010, sebagai akibat keterlambatan selama 54 hari kerja.
“PT Morula Indonesia yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dalam sidang menyatakan bahwa pihaknya mengakui dan menerima seluruh LDP,” ucapnya.
Baca juga: Layanan Kas Keliling BI di IKN, 500 Juta Rupiah Disiapkan
Dengan tanggapan tersebut, mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 64 ayat 1, Pasal 78 ayat 1 huruf a, dan Pasal 80, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan proses sidang dengan mekanisme pemeriksaan cepat.
“Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan dilanjutkan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan terlapor,” imbuhnya. (*/bro3)