Upaya Diskan PPU Terapkan Aturan Penangkapan Ikan Terukur
Diskan Kabupaten PPU memastikan para nelayan turut serta dalam pelestarian perikanan. (Istimewa)

Upaya Diskan PPU Terapkan Aturan Penangkapan Ikan Terukur

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan semua nelayan telah memahami aturan penangkapan ikan terukur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023, yang mengatur tentang penangkapan ikan secara terkendali dan proporsional, dengan kuota penangkapan yang telah ditetapkan.

Tujuan dari kebijakan ini adalah menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan serta memeratakan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Diskan Kabupaten PPU, Lomo Sabani, menyatakan bahwa pihaknya berupaya mengembangkan kapasitas para nelayan melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi di luar daerah.

“Namun saat ini, kami masih fokus di dalam daerah,” ujar Lomo Sabani saat mendampingi Kepala Diskan Kabupaten PPU, Rozihan Azward, pada Selasa (1/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelatihan dan sosialisasi tersebut difasilitasi dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

PT Aruna Jaya Nuswantara juga turut mengedukasi para nelayan Kabupaten PPU tentang pentingnya pemilahan ikan tangkap untuk pelestarian.

“Jadi tidak semua ikan kita tangkap; mungkin ada jenis tertentu yang sudah langka atau masuk dalam daftar hewan yang dilindungi, harus kita rilis kembali ke laut,” ulasnya.

Ia menerangkan bahwa jika nelayan tanpa sengaja menangkap jenis ikan langka, mereka sudah mengetahui cara yang tepat untuk mengurangi cedera pada ikan agar bisa dirilis kembali ke lautan dalam keadaan hidup.

Lomo Sabani menekankan bahwa pengetahuan tersebut telah diberikan kepada nelayan melalui pelatihan.

“Setelah ikan dibebaskan atau dirilis kembali ke lautan, diharapkan luka yang ditimbulkan bisa seminimal mungkin. Itu ada pelatihannya,” urainya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam penerbitan perizinan, Diskan Kabupaten PPU menekankan pentingnya pengetahuan umum tentang jalur penangkapan ikan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2023.

“Semuanya sudah diatur. Upaya kita sementara ini terus mengedukasi melalui obrolan langsung dengan nelayan,” katanya.

Namun, sosialisasi dalam skala lebih besar kemungkinan akan dilaksanakan di kemudian hari.

STOK IKAN LAUT CUKUP

Lomo Sabani

Dalam kesempatan itu, Lomo Sabani juga menerangkan bahwa stok ikan laut di Kabupaten PPU tidak pernah mengalami kekurangan meski kondisi cuaca sedang tidak menentu.

Ia menjelaskan bahwa para nelayan, khususnya di Kecamatan Waru, tetap rajin melaut, meski dalam frekuensi yang tidak menentu, karena banyak dari mereka menggantungkan mata pencarian dari menangkap ikan.

“Sebenarnya jika dibilang tidak turun melaut sama sekali, itu tidak benar. Namun hasil tangkapan mereka agak berkurang dan waktu melaut memang berkurang,” terangnya.

Menurutnya, hasil tangkapan nelayan Kecamatan Waru masih dapat menyuplai kebutuhan ikan laut untuk daerah.

“Stok kita masih aman. Jadi nelayan tidak berhenti sama sekali. Mereka tetap berusaha agar bisa melaut,” imbuhnya. (adv/bro3)