BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 484,97 gram sabu. Pemusnahan berlangsung dalam Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Berau pada Rabu (22/4/2026).
Ratusan gram sabu tersebut berasal dari delapan perkara sepanjang Februari 2026. Total 13 tersangka terlibat, terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika.
“Sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” katanya.
Proses pemusnahan berlangsung dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah bercampur deterjen. Petugas kemudian membuang larutan tersebut ke septic tank agar tidak ada bisa yang bisa menggunakannya kembali.
“Proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya
Sejumlah pihak turut menyaksikan kegiatan tersebut, antara lain jajaran Satresnarkoba, hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, jaksa dari Kejari Berau, penasihat hukum, hingga perwakilan Kesbangpol.
“Seluruh pihak terkait menyaksikan agar pemusnahan berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Kasus yang terungkap menjerat para pelaku dengan pasal berat. Mereka terkena Pasal 609 KUHP serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga pidana mati, sesuai peran masing-masing.
Noor Dhianto mengingatkan bahwa perang melawan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tambahnya. (bro2)

