BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Lapak Hewan Kurban Dilarang Rusak Estetika Kota Balikpapan

Lapak Hewan Kurban Dilarang Rusak Estetika Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan keluarkan aturan ketat penjualan hewan kurban Iduladha 2026 demi menjaga kebersihan lingkungan dan estetika kota. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, wajah Kota Balikpapan kembali marak lapak hewan kurban musiman. Namun tahun ini, Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas. Kebersihan lingkungan dan estetika kota menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi aktivitas perdagangan musiman.

Aroma kandang ternak, tumpukan kotoran hewan, hingga lapak yang berdiri semrawut kini menjadi perhatian serius. Melalui Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA, Pemkot Balikpapan menetapkan aturan ketat bagi seluruh pedagang hewan kurban. Aturan tersebut menjadi pagar pengendali agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan kebijakan itu bukan untuk membatasi mata pencaharian pedagang, melainkan menjaga ketertiban dan kualitas lingkungan kota.

“Pengaturan ini perlu untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum masyarakat, terutama pada pelaksanaan Iduladha 2026,” ujar Rahmad, Minggu (10/5/2026).

Lapak Hewan Kurban Wajib Bersih

Dalam aturan tersebut, setiap pedagang wajib memastikan kebersihan area penjualan. Bahkan harus mengelola kotoran ternak dengan baik agar tidak menimbulkan bau menyengat maupun mencemari saluran lingkungan sekitar.

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar Balikpapan, BPH Migas Evaluasi Kuota

Pemkot juga memberi perhatian besar terhadap estetika kota. Salah satunya dengan melarang pedagang menebang pohon peneduh, merusak taman kota, maupun mengikat hewan pada sepanjang jalan utama.

“Setiap pemohon wajib menjaga hewan dagangan agar tidak mengganggu keamanan, ketentraman, dan tetap menjaga estetika kota,” tegas Rahmad.

Selain aspek kebersihan, pemerintah juga memperketat administrasi perizinan. Seluruh pelaku usaha wajib mengantongi Surat Izin Rekomendasi dari Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Balikpapan.

Pedagang bahkan harus menyertai persetujuan dari Ketua RT dan lurah setempat untuk mendapatkan izin berjulan hewan kurban. “Sebagai bentuk persetujuan lingkungan warga sekitar,” ucapnya.

Bila lapak berdiri pada atas lahan pribadi atau aset instansi tertentu, pedagang juga wajib membuat perjanjian tertulis terkait tanggung jawab kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

6 Tahun Huni Gubuk Reyot, Nur Bahagia Rumahnya Dibedah

Kawasan Steril Lapak Hewan Kurban

Pemkot Balikpapan turut menetapkan sejumlah kawasan steril yang tidak boleh untuk aktivitas jual beli hewan kurban. Jalan-jalan protokol seperti Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Syarifuddin Yoes harus bebas dari lapak ternak.

Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif yang lebih representatif. Kawasan tersebut antara lain Gunung Sari Ulu, Karang Joang, Jalan MT Haryono, Kariangau, hingga Teritip.

Masa penjualan hewan kurban sendiri juga mendapat pembatasan mulai 25 April hingga H+4 Iduladha atau 30 Mei 2026.

Rahmad menegaskan tanggung jawab pedagang tidak berhenti setelah hewan kurban habis terjual. Kondisi lokasi harus kembali bersih dan rapi setelah aktivitas selesai.

“Segala risiko lingkungan yang timbul selama proses distribusi dan penjualan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang,” pungkasnya. (bro2)

SKK Migas Tegaskan Distribusi BBM Bukan Kewenangan Hulu