SAMARINDA
Beranda / DAERAH / SAMARINDA / Maxim Samarinda Dibuka Kembali, Pemprov Kaltim Awasi Tarif

Maxim Samarinda Dibuka Kembali, Pemprov Kaltim Awasi Tarif

Maxim Samarinda Dibuka Kembali, Pemprov Kaltim Awasi Tarif
Kantor Maxim Samarinda resmi dibuka kembali setelah kesepakatan dengan Pemprov Kaltim. Evaluasi tarif angkutan online akan dilakukan bersama aplikator lain. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Setelah disegel Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) pada 31 Juli 2025, kantor operasional Maxim Samarinda, akhirnya kembali beroperasi mulai Senin (4/8/2025) kemarin.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, memimpin langsung pembukaan kembali kantor milik PT Teknologi Perdana Indonesia tersebut.

Edwin menjelaskan bahwa pembukaan ini hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan pihak Maxim setelah manajemen menyatakan kesediaannya mematuhi keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

“Pemprov menyetujui pembukaan kembali setelah Maxim membuat surat pernyataan akan tunduk dan patuh terhadap keputusan Gubernur. Pihak Maxim juga berkomitmen menyesuaikan operasionalnya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ujar Edwin.

Surat pernyataan itu memuat dua poin utama. Pertama, kantor operasional Maxim Samarinda buka kembali secara penuh. Kedua, Pemprov Kaltim melakukan evaluasi tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) bersama seluruh stakeholder terkait.

Bimtek Srikandi, Pemkab PPU Perkuat Tata Kelola Arsip

Government Relation Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses evaluasi tarif bersama aplikator transportasi daring lainnya.

“Kami dari Maxim Indonesia siap mengikuti hasil evaluasi tarif. Evaluasi bersama aplikator lainnya akan berlangsung mulai Rabu (6/8/2025). Kami berkomitmen agar tarif tetap sesuai ketentuan tarif minimum sesuai Peraturan Menteri Perhubungan,” jelas Rafi.