BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan menerbitkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok atau biliar selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh tempat hiburan malam (THM) seperti pub, bar, karaoke, hiburan live music, termasuk yang berada dalam hotel, serta panti pijat dan panti kebugaran wajib tutup mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.
Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadan.
“Kebijakan ini rutin setiap tahun. Tujuannya agar suasana Ramadan tetap khidmat dan kondusif,” ujarnya.
Batasan Operasional Usaha
Kendati begitu, Pemkot Balikpapan masih memberi kelonggaran terbatas untuk beberapa jenis usaha dengan pengaturan jam operasional.
Arena biliar masih boleh beroperasi pukul 11.00-16.00 WITA dan 21.00-23.00 WITA selama periode 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Kafe dan restoran juga bisa menampilkan live music bertema Ramadan pukul 17.00-19.00 WITA serta 21.00-23.00 WITA.
Zulkifli menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan tersebut. Pemkot Balikpapan akan melakukan pengawasan bersama aparat terkait.
“Jika kami menemukan pelanggaran, sanksi administrasi hingga pidana dapat dikenakan sesuai peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.
Surat edaran yang Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud tetapkan pada 16 Februari 2026 juga menyebutkan seluruh tempat usaha dapat kembali beroperasi normal setelah 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA. (bro2)


