BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Jam Operasional dan Lokasi Pasar Ramadan Balikpapan 2026

Jam Operasional dan Lokasi Pasar Ramadan Balikpapan 2026

Pasar Ramadan 1447 H di kawasan Ruko Bandar, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan menerbitkan surat edaran pelaksanaan Pasar Ramadan, Pasar Murah, dan bazar selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kegiatan ekonomi masyarakat berjalan tertib.

Asisten 1 Setdakot Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan Pemkot menetapkan pedoman teknis agar pelaksanaan Pasar Ramadan tidak mengganggu ketertiban maupun aktivitas masyarakat.

“Kami mengatur pelaksanaan Pasar Ramadan supaya tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum. Semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah membagi ketentuan berdasarkan jenis kegiatan. Pedagang mandiri wajib menata lapak secara tertib dan tidak menggunakan trotoar, bahu jalan, taman, maupun area parkir. Setelah berjualan, pedagang juga wajib merapikan kembali lokasi.

Selain itu, ada pembatasan waktu operasional Pasar Ramadan mandiri hingga pukul 18.30 WITA. Sedangkan untuk Pasar Ramadan kolektif yang kelolaan RT, LPM, atau pihak lain, pengelola wajib mengatur jalur masuk dan keluar secara terpisah serta menjaga ketertiban area kegiatan.

Pertamina dan Jemaah Tarawih Perdana di Gedung Baru Istiqomah

“Waktu operasional juga kami batasi hingga pukul 18.30 WITA,” ucapnya.

Sementara itu, bazar atau pasar murah Ramadan diperbolehkan beroperasi lebih lama, yakni hingga pukul 23.00 WITA, dengan syarat menyediakan petugas parkir dan memastikan kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum.

Zulkifli menegaskan setiap pengelola Pasar Ramadan kolektif maupun bazar wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat setempat sebelum kegiatan berlangsung.

“Pengelola harus berkoordinasi dengan camat agar penataan lokasi, keamanan, dan pengawasan dapat berjalan baik,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, camat bersama lurah, LPM, unsur TNI dan Polri, serta perangkat daerah terkait akan melakukan koordinasi dan memberikan arahan teknis sebelum kegiatan berjalan. Camat juga berwenang memberikan rekomendasi atau meniadakan kegiatan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Kasdam VI/Mlw Pimpin Sertijab, Komandan Yonzipur dan Yonarmed Berganti

Pemkot Balikpapan berharap pelaksanaan Pasar Ramadan tahun ini berjalan tertib, aman, dan tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan pendapatan selama bulan suci. (bro2)