BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerapkan penyesuaian mekanisme kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri pada 1 April 2026. Surat edaran berlaku mulai 10 April 2026 dan bertujuan meningkatkan efisiensi operasional perkantoran.
“Penyesuaian ini kami lakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional kedinasan tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN akan menjalankan kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH).
“WFH berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat,” ucapnya.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah jabatan yakni pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah atau kepala desa. Termasuk juga unit layanan publik mulai dari unit layanan darurat, kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, kebersihan, dan layanan publik lainnya.
Aulia juga meminta perangkat daerah agar mengatur sistem kerja bergantian bagi unit yang tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Pimpinan perangkat daerah harus memastikan target kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu,” tegas Aulia.
Selain itu, pimpinan juga wajib melakukan pengawasan harian terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN. Ia bahkan menegaskan pentingnya penegakan disiplin bagi ASN.
Pegawai yang melanggar ketentuan akan mendapatkansanksi sesuai aturan yang berlaku. “ASN harus tetap disiplin, responsif, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
Selain itu, ASN juga wajib responsif terhadap arahan pimpinan. Jika tidak merespons panggilan atasan hingga tiga kali dalam waktu 30 menit, maka pegawai mendapatkan sanksi disiplin.
Untuk pelaksanaan WFH, presensi berlangsung secara daring pada pagi hari pukul 06.30-08.00 Wita dan sore hari pukul 16.00-18.00 Wita. Setiap ASN juga wajib menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan langsung paling lambat tiga hari kalender. (bro2)


