PPU
Beranda / DAERAH / PPU / Sekda PPU Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Tetap Wajib Bekerja

Sekda PPU Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Tetap Wajib Bekerja

ASN Pemkab PPU mengikuti apel pagi menyimak penyampaian Sekda PPU Tohar mengenai WFH bukan libur. ASN tetap wajib bekerja dan diminta menjaga efisiensi anggaran. (Berandapost.com/Humas Pemkab PPU)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) mulai memberlakukan sistem Work From Home (WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. WFH tersebut efektif mulai Jumat (10/4/2026) dan berlaku setiap pekan.

Namun Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan kebijakan WFH bukan hari libur.

“Pegawai tetap wajib menjalankan tugas kedinasan dari rumah secara disiplin dan bertanggung jawab,” tegasnya saat apel pagi lingkungan Setkab PPU, Senin (6/4/2026).

Tohar mengingatkan agar pegawai tidak salah menafsirkan WFH sebagai waktu santai. Ia menekankan pentingnya menjaga etika kerja meski tidak berada dalam kantor.

“Saat WFH, jangan ada yang keluyuran ke mal atau tempat publik tanpa keperluan dinas,” tegasnya.

Sekda PPU Tekankan Respons Cepat, Pemeriksaan LKPD Dimulai

Ia menjelaskan pelaksanaan WFH harus berjalan terstruktur. Setiap aktivitas tetap perlu laporan berjenjang kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

ASN Hemat Air dan Energi

Selain disiplin kerja, Tohar juga menyoroti efisiensi anggaran. Ia meminta seluruh unit kerja mengontrol penggunaan listrik, air, dan bahan bakar agar lebih hemat dan terukur.

Menurutnya, kebijakan WFH harus memberi dampak nyata terhadap penghematan belanja operasional pemerintah daerah. “Harus ada bukti bahwa WFH mampu menekan pengeluaran rutin, seperti listrik, air, dan BBM,” ujarnya.

Ia juga meminta Bagian Umum Setkab PPU melakukan pengawasan ketat terhadap pengeluaran rutin serta melakukan evaluasi berkala. Langkah ini penting untuk memastikan efisiensi benar-benar terjadi.

Polres PPU Turun Ladang, Panen Raya Jagung di Waru

Kebijakan WFH di lingkungan Pemkab PPU mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026). Tohar berharap seluruh pegawai tetap produktif dan menjaga kualitas pelayanan publik. (bro2)