BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Tata Ulang Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Atasi Kemacetan

Tata Ulang Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Atasi Kemacetan

Jalan Ruhui Rahayu dekat Lapangan Gubah terlihat ramai kendaraan saat malam hari. Dishub Balikpapan akan menata ulang kawasan tersebut untuk mengatasi parkir semrawut dan kemacetan arus lalu lintas. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Saat malam mulai turun, kawasan Jalan Ruhui Rahayu berubah menjadi salah satu titik paling ramai. Deretan tenda UMKM berdiri pada sisi jalan dan Lapangan Gubah. Kendaraan silih berganti masuk, sementara ruang parkir perlahan menyempit.

Kondisi itu kini menjadi perhatian serius untuk penataan ulang kawasan tertib lalu lintas tersebut. Pemerintah Kota Balikpapan ingin menjaga denyut ekonomi pelaku UMKM tetap hidup tanpa mengorbankan kelancaran arus kendaraan.

Oleh karena itu, penataan kawasan Jalan Ruhui Rahayu sebagai solusi atas persoalan parkir dan kepadatan lalu lintas yang semakin sering terjadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menegaskan Jalan Ruhui Rahayu merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL).

“Fungsi jalan KTL itu harus tetap terjaga demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Fadli, Jumat (22/5/2026).

Polsek Balikpapan Timur Turun ke Lahan Industrial Farming

Menurutnya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memanfaatkan sementara kantong parkir untuk menunjang aktivitas para pelaku UMKM.

“Berdasarkan kesepakatan, kawasan itu mulai buka pukul 19.00 Wita,” imbuhnya.

Hanya saja pihaknya melihat masih ada tenda-tenda yang tidak buka sepenuhnya. “Padahal area tersebut juga berfungsi sebagai lahan parkir,” ucapnya.

Kondisi tersebut membuat ruang kendaraan semakin terbatas. Pada jam-jam sibuk, sejumlah pengendara bahkan terpaksa memanfaatkan sisi jalan untuk parkir.

“Kondisi ini yang membuat arus kendaraan melambat dan memicu kepadatan,” ujarnya.

Balikpapan Tambah PAUD Negeri, Sambut Wajib Belajar 13 Tahun

Fadli menilai perlu segera penataan ulang agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama jalan sebagai jalur lalu lintas. (bro2)