PPU
Beranda / DAERAH / PPU / Pemkab PPU Buka Seleksi Terbuka 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab PPU Buka Seleksi Terbuka 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab PPU membuka seleksi terbuka lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pendaftaran berlangsung 6-20 Juli 2026 secara daring. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. Seleksi tersebut bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan pemerintah kabupaten, kota, maupun Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Terutama bagi yang memenuhi persyaratan untuk mengisi lima jabatan strategis lingkungan Pemkab PPU.

Lima jabatan dalam seleksi tersebut meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairudin, mengatakan seleksi terbuka untuk mendapatkan pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme sesuai kebutuhan organisasi.

“Kami mengundang PNS yang memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti proses seleksi sesuai jadwal yang berlaku,” kata Khairudin, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, pendaftaran mulai 6 hingga 20 Juli 2026. Seluruh proses pendaftaran secara daring dengan mengisi data serta mengunggah dokumen persyaratan melalui tautan yang tersedia. Sedangkan batas akhir pendaftaran pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 23.59 WITA.

Mudyat Noor: DBH Daerah Penghasil Sawit Harus Adil

Syarat Peserta Seleksi Terbuka

Khairudin menambahkan, peserta wajib berstatus PNS dengan pendidikan minimal sarjana (S1) atau Diploma IV, dan berusia maksimal 56 tahun. Selanjutnya memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a), serta mempunyai pengalaman jabatan yang relevan sedikitnya lima tahun.

Selain itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin maupun proses pidana, serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.

Khusus untuk pelamar Jabatan Kepala Dinas Kesehatan, wajib memiliki kualifikasi pendidikan bidang kesehatan paling rendah strata satu atau Diploma IV. Seluruh pelamar juga wajib menyampaikan dokumen administrasi, termasuk surat lamaran, daftar riwayat hidup, SK pangkat terakhir, SK jabatan, penilaian kinerja dua tahun terakhir, LHKPN, SPT Tahunan, serta pakta integritas.

Tahapan seleksi mulai dengan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada 22-23 Juli 2026. Pengumuman hasil seleksi administrasi 24 Juli 2026, kemudian uji kompetensi pada 27-28 Juli. Selanjutnya penulisan makalah pada 29 Juli, serta presentasi makalah dan wawancara pada 6-8 Agustus 2026.

“Pengumuman hasil akhir 9 Agustus 2026,” ucapnya.

Wabup PPU Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Daerah

Khairudin mengingatkan peserta agar memperhatikan seluruh persyaratan dan jadwal yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksi.

“Seluruh informasi resmi hanya melalui website BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara. Kami mengimbau peserta berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan memastikan telah mengunggah seluruh dokumen secara lengkap serta valid,” pungkasnya. (bro2)