BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya memberantas judi online dengan memutus akses konten dalam platform digital dan situs web. Pasalnya, konten judi online telah menyisip ke laman lembaga pemerintahan dan pendidikan. Bahkan melakukan aktivitas pishing untuk mencuri data.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan sampai dengan 21 Mei 2024, sudah terdapat hampir dua juta konten yang ditangani.
“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” tegasnya seperti disitat dari rilis Kominfo, Jumat (24/5/2024).
Selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada tanggal 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kementerian Kominfo menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.
“Kurang lebih satu bulan sejak rapat judi online terakhir kali, Kominfo sudah hampir men-takedown 290.850 konten terkait judi online. Hampir 300.000 jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online,” ungkapnya.
Penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword. Selanjutnya, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital, Kementerian Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta, dimana perubahan keyword terjadi. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” tuturnya.
Kementerian Kominfo juga telah menangani konten phising yang masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.
“Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten,” sebutnya.
Selain penanganan konten judi online, sebanyak 5.364 rekening bank telah diblokir dan sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebanyak 555 e-wallet yang terafiliasi judi online juga sudah diajukan pemblokiran rekening ke Bank Indonesia,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan pemberantasan judi online dilakukan secara komprehensif dengan tolok ukurnya di Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
“Jika transaksinya masih tinggi, maka judi di masyarakat masih eksis,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah segera membentuk satuan tugas agar bisa menangani judi onlline secara sistematis. Tugas Kementerian Kominfo adalah menangani dari sisi hulu, dengan memberantas konten judi online.
“Kami terus memburu supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini dapat kita selesaikan. Ya macam-macam, password, keyword, ini kan canggih karena yang kita hadapi adalah hantu kekinian,” pungkasnya. (*/bro2)