PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS, Syaratnya Rekomendasi Bupati
PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS diharuskan mendapatkan rekomendasi Bupati PPU. (Dok. Kemenpan-RB)

PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS, Syaratnya Rekomendasi Bupati

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan kesempatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, H Ahmad Usman, menyampaikan bahwa partisipasi PPPK dalam seleksi CPNS diatur dalam perundang-undangan.

“Dimungkinkan bagi PPPK yang sudah satu tahun bekerja,” ujar Ahmad Usman, Kamis (22/8/2024).

Ahmad Usman menjelaskan bahwa PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak satu tahun lalu dapat mengikuti rangkaian tes CPNS dengan syarat mendapat surat persetujuan dari pembina kepegawaian, yaitu Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemenpan RB.

“Kalau Bupati setuju bahwa yang bersangkutan ikut tes CPNS, maka diperbolehkan karena ketentuannya memang seperti itu,” ulas Ahmad Usman.

Dia menyebutkan bahwa tahun ini ratusan PPPK di lingkungan Pemkab PPU dapat mengikuti seleksi CPNS.

THL JUGA BISA IKUT

Namun, Ahmad Usman mengingatkan agar mereka yang berminat mengikuti CPNS benar-benar menyesuaikan minat dan kemampuannya pada bidang yang dituju agar dapat bekerja secara maksimal.

“Jadi PPPK yang sudah memiliki SK sejak awal tahun 2023 sudah bisa mengikuti tes CPNS tanpa kehilangan statusnya sebagai PPPK,” urainya.

Ahmad Usman menegaskan bahwa PPPK yang tidak lulus dalam tes CPNS dapat kembali bekerja di lingkungan Pemkab PPU tanpa kehilangan statusnya sebagai PPPK.

“Yang penting mereka berani mengambil sikap menghadap pimpinan untuk mendapatkan surat rekomendasi tertulis,” ungkapnya.

Selain itu, Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga diperkenankan untuk mengikuti seleksi CPNS, khususnya THL yang usianya masih di bawah 35 tahun.

“Tapi bagi yang mengikuti CPNS, tidak bisa lagi mendaftar sebagai PPPK,” tuturnya.

Menurutnya, cukup banyak formasi CPNS yang berpeluang diisi oleh generasi muda PPU atau masyarakat Indonesia yang berminat bertugas di PPU, khususnya untuk memperkuat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan sebagai petugas pemadam kebakaran pemula. (bro3)